Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Waktu Penarikan Data PIP Dikdasmenag 2026



Batas Waktu Penarikan Data PIP Dikdasmenag 2026  


Surat No. B-4579/SJ/B.X/PP.04/08/2026 | Jakarta, 18 Agustus 2026


Sehubungan dengan penyaluran Program Indonesia Pintar Tahap 2 Tahun Anggaran 2026, Kemenag RI menginstruksikan penarikan data peserta didik berdasarkan cut off EMIS Agustus 2026 yang akan dipadankan dengan DTKS.


Yang harus segera dilakukan:

1. Sosialisasi updating data peserta didik di EMIS

2. Sosialisasi updating data kependudukan ke Dinas Sosial terdekat

3. Akses aplikasi PIP di http://pip.kemenag.go.id menggunakan SSO EMIS

Post a Comment for "Batas Waktu Penarikan Data PIP Dikdasmenag 2026"